twitterfacebook 749F838D

Jumat, 10 Juli 2015

Pendataan Ulang PNS 2015 secara elektronik

Pendataan ulang PNS tahun 2015 akan segera dilaksanakan setelah hari raya idul fitri 1436 H, tujuannya untuk memperoleh data pegawai negeri sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi aparatur sipil negara dengan memanfaatkan teknologi informasi.  pendataan ulang PNS dilakukan secara elektronik (e-PUPNS) yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara. Dasar Hukum pelaksanaan pendataan ulang PNS secara elektronik tahun 2015 adalah Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015. 

Berdasarkan pada pasal 47 dan pasal 48 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, Badan Kepegawaian Negara memiliki fungsi dan tugas untuk menyimpan informasi pegawai ASN yang telah di muktahirkan oleh instansi pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Aparatur Sipil Negara.

Final Laporan Orientasi CPNS BKN Kanreg VII Palembang di Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian

CPNS yang mendapat giliran orientasi dibidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, mereka dibekali pengetahuan untuk mempelajari peraturan perundang-undangan kepegawaian salah satunya Undang-undang no. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. setiap akhir bulan mereka melakukan presentasi didepan teman-teman di bidang tersebut. Tujuan presentasi agar setiap CPNS dapat memaparkan hasil yang telah di pelajari selama 1 bulan.  Berikut ini hasil laporan dibidang pengembangan dan supervisi kepegawaian. klik disini