Pendataan ulang PNS tahun 2015 akan segera dilaksanakan setelah hari raya idul fitri 1436 H, tujuannya untuk memperoleh data pegawai negeri sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi aparatur sipil negara dengan memanfaatkan teknologi informasi. pendataan ulang PNS dilakukan secara elektronik (e-PUPNS) yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara. Dasar Hukum pelaksanaan pendataan ulang PNS secara elektronik tahun 2015 adalah Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.
Berdasarkan pada pasal 47 dan pasal 48 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, Badan Kepegawaian Negara memiliki fungsi dan tugas untuk menyimpan informasi pegawai ASN yang telah di muktahirkan oleh instansi pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Aparatur Sipil Negara.